Aturan IMEI Diujicobakan, Bagaimana Nasib Ponsel BM?

Aturan IMEI Diujicobakan, Bagaimana Nasib Ponsel BM?

Aturan IMEI Diujicobakan, Bagaimana Nasib Ponsel BM?
Pemerintah sudah memastikan uji coba aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi berlangsung pada 13-14 Februari 2020. Timbul banyak pertanyaan, lantas bagaimana nasib ponsel ilegal saat uji coba tersebut berlangsung?

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana, menerangkan bahwa uji coba hanya akan memakai produk 'dummy sample' dan tidak secara langsung menargetkan ponsel ilegal yang beredar di pasaran.

"Untuk keperluan uji coba saat ini sendiri sebetulnya akan menggunakan dummy sampel, jadi tidak menjadikan perangkat yang sudah digunakan oleh masyarakat pengguna sebagai benda uji,"
Jadi, bagi pemilik ponsel ilegal atau black market saat uji coba IMEI berlangsung nantinya tidak akan berdampak apapun sampai aturan IMEI berlaku penuh pada 18 April 2020.

"Untuk ponsel ilegal yang sudah tersambung ke jaringan telekomunikasi seluler, seperti pernah disampaikan oleh Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag pada berbagai kesempatan sebelumnya bahwa regulasi pengendalian perangkat seluler melalui IMEI ini tidak berlaku surut. Regulasi ini berlaku mulai tanggal 18 April 2020," terang Hadiyana.

"Perangkat telekomunikasi seluler yang ditemukan memiliki IMEI Ilegal saat ini tetap akan mendapat layanan telekomunikasi seluler," tambahnya.

Kode IMEI adalah susunan angka terdiri dari 14 sampai 16 digit. Ponsel terbaru biasanya berjumlah 16 digit. Fungsi utama dibuatnya kode IMEI adalah identifikasi ponsel. Tak hanya itu saja, kode IMEI juga bisa difungsikan untuk pemblokiran jaringan ketika ada yang menyalahgunakan ponsel, persis seperti konsep nomor rekening tabungan di bank.

Jadi, apabila ponselmu hilang atau dicuri, kamu bisa segera melaporkan kode IMEI tersebut ke provider untuk dilakukan pemblokiran agar sang pencuri tak bisa menggunakan ponsel. Selain itu, kamu juga bisa menyerahkan kode IMEI ke kepolisian untuk identifikasi dan menindaklanjuti kasus pencurian berdasarkan pelacakan terhadap kode IMEI.

Bagi kalian yang ingin mengecek apakah ponsel yang kalian memiliki IMEI resmi dan tidak ilegal. Berikut cara cek legalitas IMEI ponsel:
  1. Dapat IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
  2. Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.

Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.

Anda mungkin menyukai postingan ini